Pajak OK, Zakat Juga OK

Pajak OK, Zakat Juga OK


ZAKAT bagi sebagian orang, khususnya kalangan pengusaha dan juga profesional, pajak merupakan sesuatu yang ‘menakutkan’. Itu sebab, pengusaha, profesional dan juga orang perorangan lainnya, meski barangkali dengan berat hati, selalu membayar pajak (meskipu sebagian ada yang megemplang pajak tersebut) . Hal lainnya,  pekerja kantoran pun ada yang kena sanki gajinya dipotong sekian persen jika tak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Maka kemudian, orang perorangan beramai-ramai membuat NPWP.

Pajak memang punya peran besar dalam APBN. Dari pajak itulah negeri ini bisa melakukan berbagai kegiatan pembangunan. Tidak heran jika slogan tentang pajak bertebaran di mana-mana. Sebut saja salah satunya, “orang bijak taat pajak” .
Itu soal pajak, yang hasil nyatanya langsung berhubugan dengan kehidupan. Cuma bagaimana dengan zakat? . Ternyaa ketaatan orang terhadap pajak, (masih) banyak ketimbang ketaatan mereka terhadap zakat. Padahal, zakat
punya peran besar dalam memberdayakan umat. Pemerintah begitu kencang memprogramkan ke semua orang, badan, yayasan atau perusahaan untuk membuat NPWP. Tetapi mengapa belum ada program mewajibkan orang untuk punya NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) ?
Pemerintah Kabupaten Bekasi misalnya, sejak setahun lalu sudah memprogramkan Zakat Profesi di kalangan pegawai negeri sipil. Hasilnya , cukup lumayan, 2014 lalu dari zakat profesi ini terkumpul lebih dari Rp 1,7 Milyar. Jadi menurut saya, pajak OK, zakat juga harus OK.  
Tupri/GM Ralu : august suzana / poskotanews.com/

About Post Author

lazisunnes

Leave Comments