BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Sosialisasikan Undang Undang Zakat di Universitas Negeri Semarang

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Sosialisasikan Undang Undang Zakat di Universitas Negeri Semarang

Semarang- Jum’at (14/9), BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Universitas Negeri Semarang dalam rangka sosialiasi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si, Wakil Ketua : Drs. H. M Zain Yusuf, MM dan Drs. H. Sholihul Huda, MM. Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor UNNES dan Wakil Rektor II, serta dihadiri para pimpinan fakultas, Biro, UPT, BAI, dan pengurus Rumah Amal Lazis, di Gedung H Rektorat R.404.

Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat; oleh karena itu dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam dan mengikuti aturan negara dalam hal ini adalah BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. 

Selanjutnya, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si selaku Ketua BAZNAS memberikan penjelasan bahwa Pengelolaan zakat yang baik bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan terutama di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, beliau menambahkan agar pengeloaan zakat di UNNES dapat saling koordinasi dan terintegrasi dengan BAZNAS Provinsi dalam rangka pemerataan distribusi zakat bagi mustahik di wilayah Jawa Tengah secara umum.

About Post Author

lazisunnes

Leave Comments