Penerimaan Zakat Fitrah dan Sedekah

Penerimaan Zakat Fitrah dan Sedekah

Assalaamu ‘alaikum wr. wb.

Segala puji bagi Allah Ta’ala, Rabb sekalian alam. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarga, sahabat dan seluruh penerus risalahnya hingga hari akhir. Aamiin.

Untuk menyempurnakan ibadah puasa kita selama bulan Ramadhan kaum muslimin diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Hadist Riwayat  Abu Dawud dan Ibnu Majjah :

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu., ia berkata:”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai (bantuan) makanan bagi orang-orang miskin.”

Oleh sebab itu zakat menjadi sebuah kewajiban bagi orang yang sudah mencapai nishab.

Sejalan dengan masih diterapkannya kebijakan social distancing terkait pandemik COVID-19, penghimpunan zakat fitrah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran Zakat Fitrah per jiwa Rp 36.000,-
  2. Penghimpunan Zakat Fitrah dilaksanakan tanggal 13 – 21 Mei 2020 via transfer ke Rekening CIMB NIAGA Syariah 7610-7318-6400 a.n. Rumah Amal Lazis UNNES (Kode Bank 022) dan konfimasi ke nomor 0811-254-3344.
  3. Zakat Fitrah akan dibagikan kepada warga fakir miskin lingkar kampus UNNES.

Yuk, tunaikan zakat sekarang!

Semoga Allah Ta’ala menerima segala amal ibadah serta mengampuni  dosa-dosa kita. Aamiin Yaa Robbal ‘Alaamiin.

Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.

About Post Author

lazisunnes

Leave Comments